Hukum Internasional

JAWABAN THT HUKUM INTERNASIONAL

JAWABAN

  1. Prinsip Kepentingan Militer, yaitu pihak yang berperang dibenarkan menggunakan kekerasan dalam rangka menundukkan lawan, demi tercapainya tujuan dan kemenangan perang

Prinsip Kesatriaan, bahwa didalam perang kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat yang tidak terhormat dan berbagai cara tipu muslihat dan atau bersifat khianat, tidak diperkenankan

Prinsip Kemanusiaan, yaitu para pihak dalam perang diharuskan memperhatikan asas perikemanusiaan. Mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan berlebihan yang dapat menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.

  1. Sumber Hukum HHI antara lain :
  • Hague Convention (Konvensi Den Haag) pada tahun 1899 da 1907
  • Geneva Convention (Konvensi Jenewa) tahun 1949 dan protocol tambahan pada 8 Juni 1977
  • Selain dua konvensi diatas, ada banyak perjanjian yang juga diangkat sebagai sumber HHI, diantaranya ;
    • Protokol Jenewa 1925
    • Konvensi UNESCO 1954
    • Konvensi Jenewa 1980

 

 

  1. Pembagian Zona Laut menurut UNLOS 1982 antara lain :
  • Laut Teritorial dan Zona Tambahan:
  1. Kedaulatan suatu Negara pantai, selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya, dan dalam hal suatu Negara kepulauan dengan perairan kepulauannya, meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya yang dinamakan laut terotgirial.
  2. Kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas laut serta dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya.
  3. Kedaulatan atas laut teritorial dilaksanakan dengan tunduk pada Konvensi ini dan peraturan-peraturan lainnya dari hukum internasional.
  4. Dalam suatu zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya, yang dinamakan zona tambahan, Negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untukĀ :

– mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya;

– menghukum pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut di atas yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.

  1. Zona tambahan tidak dapat melebihi lebih 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

 

  • Laut ZEE

Zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rejim hukum khusus yang berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi Negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan Negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan Konvensi UNCLOS 1982

 

  • Landas Kontinen

Wilayah daratan suatu Negara yang berada dibawah permukaan laut sepanjang 200mil ditarik dari garis pangkal.

 

  • Laut Lepas / Bebas

Semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, dalam laut teritorial atau dalam perairan pedalaman suatu Negara, atau dalam perairan kepulauan suatu Negara kepulauan. Tidak mengakibatkan pengurangan apapun terhadap kebebasan yang dinikmati semua Negara di zona ekonomi eksklusif sesuai dengan pasal 58 UNCLOS 1982.

 

  1. Dalam penyelesaian sengketa blok Ambalat, dapat mengacu pada konvensi UNCLOS 1982. Bila ditinjau dari pasal 83 tentang Landas Kontinen, sebenarnya Indonesia lebih berwenang untuk blok Ambalat tersebut. Ditambah lagi, sejak 1970 Indonesia sudah memberikan izin eksplorasi kepada British Petrolium. Indonesia dapat mengajukan perjanjian damai dengan Malaysia dengan merevisi pembentukan peta sepihak mereka dengan mengacu pada UNCLOS 1982. Dan tetap mengizinkan Shell mengeksplor blok Ambalat bersama dengan British Petrolium dengan pembagian hasil antara Indonesia dan Malaysia (Untuk Shell). Atau bila tidak bisa, maka Indonesia berhak mengajukan masalah ini ke Mahkamah Internasional.

Leave a comment